Portal Pendidikan PAUD,, TK, SD dan Menengah Kecamatan Tamansari Bogor
Reformasi Sistem Pengadaan CPNS
Sistem Pengadaan CPNS
a. Memperoleh CPNS yang profesional, jujur, bertanggungjawab, netral, yakni CPNS:
- memiliki karakteristik pribadi selaku penyelenggara pelayanan kepada masyarakat
- mampu berperan sebagai perekat NKRI
- memiliki intelegensia yang tinggi untuk pengembangan kapasitas dan kinerja organisasi pemerintah
- memiliki keterampilan, keahlian dan perilaku sesuai dengan tuntutan jabatan (untuk memilih putra terbaik bangsa yang kompeten sesuai tuntutan pekerjaan di instansi pemerintahan)
bebas dari korupsi kolusi dan nepotisme serta tidak dipungut biaya;
(untuk mengembalikan kepercayaan generasi muda bahwa untuk menjadi PNS
berdasarkan kemampuan diri sendiri)
2. Setiap CPNS harus mengikuti dan lulus :
a. Tes Kompetensi Dasar PNS
b. Tes Kompetensi Bidang sesuai bidang tugas masing masing jabatan
3. Kisi-kisi Materi tes kompetensi dasar PNS meliputi :
a. Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) untuk menilai penguasaan pengetahuan dan
kemampuan mengimplementasikan nilai-nilai 4 Pilar Kebangsaan Indonesia yang
meliputi:
1) Pancasila
2) Undang Undang Dasar 1945
3) Bhineka Tunggal Ika
4) Negara Kesatuan Rebublik Indonesia (sistem tata negara Indonesia, baik pada
pemerintah pusat maupun pemerintah daerah, sejarah perjuangan bangsa, peranan
Bangsa Indonesia dalam tatanan regional maupun global, dan kemampuan berbahasa
indonesia secara baik dan benar)
b. Tes Intelegensi Umum (TIU) dimaksudkan untuk menilai :
1) Kemampuan verbal yaitu kemampuan menyampaikan informasi secara lisan maupun
tulis,
2) Kemampuan numerik yaitu kemampuan melakukan operasi perhitungan angka dan
melihat hubungan diantara angka-angka.
3) Kemampuan berpikir logis yaitu kemampuan melakukan penalaran secara runtut dan
sistematis,
4) Kemampuan berpikir analitis yaitu kemampuan mengurai suatu permasalahan secara
sistematik.
c. Tes Karakteristik Pribadi (TKP) untuk menilai:
1) Integritas diri,
2) Semangat berprestasi,
3) Kreativitas dan inovasi,
4) Orientasi pada pelayanan,
5) Orientasi kepada orang lain,
6) Kemampuan beradaptasi,
7) Kemampuan mengendalikan diri,
8) Kemampuan bekerja mandiri dan tuntas,
9) Kemauan dan kemampuan belajar berkelanjutan,
10) Kemampuan bekerja sama dalam kelompok, dan
11) Kemampuan menggerakkan dan mengkoordinir orang lain.
4. Kisi-kisi Materi tes kompetensi Bidang disusun dan ditetapkan oleh Instansi Pembina
Jabatan Fungsional, misalnya untuk Guru oleh Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan, untuk Medis paramedic oleh Menteri Kesehatan, dan Iain-lain sesuai
jabatan fungsional.
5. Soal tes kompetensi dasar PNS disusun oleh Panitia Pengadaan CPNS Nasional yang
dibantu oleh Tim Ahli dari Konsorsium Perguruan Tinggi Negeri,
6. Pengolahan hasil tes kompetensi dasar dilakukan oleh Panitia Pengadaan CPNS
Nasional yang dibantu oleh Tim Ahli dari Konsorsium Perguruan Tinggi Negeri, atau
menggunakan Computer Assisted Test (CAT)
7. Penentuan kelulusan kompetensi dasar berdasarkan nilai ambang batas kelulusan
(Passing grade) yang ditetapkan oleh Men PANRB berdasar rekomendasi dari Tim
Ahli/Konsorsium Perguruan Tinggi Negeri.
8. Pengawasan selama pelaksanaan rekrutmen CPNS oleh unsur Pengawasan internal
pemerintah (inspektorat/Deputi Pengawasan), BPKP,) unsur pengawasan ekternal,
unsur audit tehnologi (BPPT, Lemsaneg) unsur masyarakat (konsorsium LSM)
maupun perguruan tinggi.
Sumber : http://www.menpan.go.id
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment